Seorang Pemuda Tewas Usai Pesta Miras Setelah Dikeroyok Dan Dianaya di Makassar
Makassar - Seorang pemuda bernama Hamma (22) tewas usai dikeroyok dan dianiaya usai
pesta miras di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. Polisi
telah menangkap lima orang pelaku pengeroyokan.
Kepala Kepolisian Sektor Tamalanrea, Ajun Komisaris Polisi Muhammad
Mukhtari mengatakan pihaknya telah menangkap lima orang terduga pelaku
pengeroyokan terhadap Hamma. Lima orang ditangkap yakni MI (18 ), MFR
(17 ), SH (17 ), MQ (18 ), dan WR (16 ).
"Kurang dari 12 jam kami berhasil menangkap lima orang terduga pelaku
disejumlah lokasi berbeda,"ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin
(11/10).
Mukhtari menerangkan setelah mendapat laporan dari ayah korban, pihaknya
lalu bergerak menyelidiki keberadaan para pelaku yang kabur setelah
melakukan penganiayaan. Petugas lebih dulu menangkap MQ di Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya.
"Kemudian kami menangkap terduga pelaku lainnya yakni MI, MFR, SH dan WR
di lingkungan Pattene, Kabupaten Maros. Untuk dua pelaku lain yakni UM
dan RD sudah dikoordinasikan dengan pihak keluarga masing-masing agar
bersedia untuk diserahkan ke Polsek,"bebernya.
Mukhtari menjelaskan Hamma dianiaya para pelaku menggunakan berbagai
senjata tajam, busur, badik, dan parang di Jalan Perintis Kemerdekaan 7,
persis depan kampus Cokroaminoto pada Minggu (10/10).
"Korban terkena anak panah di bagian punggung kanan. Kemudian korban
meminta pertolongan arah SPBU Cokroaminoto dan warga dibantu dibawa ke
RSUP Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong,"kata dia.
Mukhtari menjelaskan kronologi berawal saat korban dan dua orang pelaku
tengah pesta minum keras di lokasi kejadian pada Sabtu malam (9/10).
Namun, pada Minggu dini hari (10/10), terjadi perselisihan antara korban
dengan pelaku MFR dan SH sehingga berujung perkelahian.
"Karena tidak terima, dua pelaku kemudian pergi untuk memanggil teman-temannya di Kelurahan Sudiang,"ujarnya.
Sekitar pukul 02.20 WITA, SH dan MFR datang bersama empat pelaku lainnya
membawa senjata tajam di lokasi awal mereka pesta miras. Kemudian
melakukan penganiayaan. "Korban ditolong dua orang saksi lelaki KF dan JJ ke rumah sakit. Tapi nyawa korban tidak tertolong,"paparnya.
Pada penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti sebuah anak
panah, sebuah pelontar busur, sebilah badik, sebilah parang, dan satu
unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru yang digunakan MFR dan
SH.
"Mereka bakal dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 3
KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,"ucapnya.
Komentar
Posting Komentar